Stevanus Rico Adrian (35), seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjalani sidang tindak pidana cukai karena menjual ratusan cerutu dan sigaret tanpa dilekati pita cukai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/8/2025). Akibat perbuatan tersebut, negara rugi sebesar Rp 693,2 juta.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Guntur Dirga Saputra, Putu Windari Suli, dan Lintang Jendro Rahmadita mengungkapkan perbuatan terdakwa dilakukan sejak 7 Februari hingga 29 April 2025.
Terdakwa cerutu dan sigaret ilegal dua lokasi, yakni Toko Uluvatu Cigar & Lounge di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dan Toko Devata Cigars di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Rico memasarkan produknya melalui media sosial (medsos) untuk menarik pembeli.
“Hampir 200 merek tembakau jenis cerutu dalam negeri dan impor dijual terdakwa. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun Instagram @uluvatucigars dan @devatacigars,” terang Guntur Dirga Putra di dalam sidang di ruang Candra PN Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.
Untuk mengelola akun media sosial tersebut, Stevanus Rico Adrian mempekerjakan seorang kreator konten dengan bayaran Rp 3 juta per bulan dan mempekerjakan seorang kasir di toko. Di dalam unggahan medsos, cerutu jenis Villiger Premium dijual seharga Rp 330 ribu hingga Rp 450 ribu.
Jaksa menerangkan pada 14 April 2025 sekitar pukul 17.39 Wita, saksi Putu Ovan Surya Kencana bersama I Gede Rio Prasetya Wijaya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Madya Pabean A Denpasar melakukan operasi di Toko Uluvatu Cigar & Lounge. Hasilnya, ditemukan cerutu dan sigaret tanpa pita cukai yang disimpan di dalam lemari khusus penyimpanan cerutu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 59 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada dakwaan kedua terdakwa dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 59 UU yang sama. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara karena tidak terpenuhinya penerimaan negara dari cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok sebesar Rp 693,2 juta,” tegas JPU.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Teddy Wellem Worotitjan dan Erick Avriandi menghadiri dua saksi dan satu ahli.