Jual Adik untuk Open BO hingga Hamil, Kakak Kandung Tak Ditahan

Posted on

SE (22), perempuan yang menjual adiknya lewat prostitusi open booking online (BO) tidak ditahan polisi. Padahal, SE telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat menjual adiknya ke om-om hingga melahirkan bayi prematur.

“Tidak dilakukan penahanan (tersangka ES),” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025).

Pujawati mengungkapkan ES tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Sebab, SE baru melahirkan dan bayinya masih berusia dua bulan.

“Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan. Mungkin tidak dilakukan penahanan,” ungkap Pujawati.

Kendati tidak ditahan, ES ditempatkan di tempat khusus yang bisa dikontrol dan diawasi. Pujawati tidak menjelaskan secara detail lokasi diamankannya ES. Ia hanya menyebutkan jika ES “ditempatkan pada suatu tempat pengamanan tersendiri”.

Sementara satu tersangka lain, yakni MAA, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Setelah diperiksa sebagai tersangka, pria asal Kecamatan Cakranegara, Mataram, itu langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka (selesai), kami lanjutkan dengan upaya paksa (penahanan),” tegas Pujawati.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua tersangka prostitusi open BO siswi SD di Mataram yang dijual kakak kandungnya. Siswi SD itu dijual kepada om-om hingga melahirkan bayi prematur.

“Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).

ES merupakan perempuan berusia 22 tahun. Ia adalah kakak kandung dari siswi SD berusia 14 tahun yang dijual open BO hingga melahirkan bayi prematur. ES berperan menjual adiknya kepada MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.

ES dan MAA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES dan MMA kini terancam dipidana maksimal selama 12 tahun penjara. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *