Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Kelima orang yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan dan Rivai Kusumanegara. Selain itu, Jokowi juga melampirkan 24 video sebagai barang bukti dalam laporannya.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakub Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Yakub menjelaskan, seluruh nama dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik. Ia menyerahkan penjelasan mengenai materi perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa kelima nama tersebut diduga terlibat dalam penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
“Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kami duga, paling tidak ikut terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujar Rivai.
Jokowi sebelumnya telah buka suara soal pelaporan tersebut. Ia mengaku baru melapor sekarang karena menilai masalah ini sempat dianggap sudah selesai, namun ternyata masih terus berlarut.
“Ya dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan mengapa baru sekarang memutuskan melapor.
Menurut Jokowi, membawa masalah ini ke jalur hukum dapat membantu memperjelas duduk perkaranya.
“Ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang,” ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal identitas lima orang yang dilaporkan, Rivai enggan mengungkapkan. Saat disinggung apakah salah satunya merupakan mantan menteri, ia hanya tertawa.
“Nanti kita ikuti proses hukumnya ya, tentunya nanti kalau alat buktinya cukup akan dipanggil oleh Polda, akan ditentukan statusnya. Jadi biarlah kita bersabar,” kata Rivai.
Ia menyebut bahwa kelima nama tersebut mengerucut dari hasil penelaahan terhadap 24 objek yang dilaporkan.
“Dalam lidik (penyelidikan), tapi dari 24 objek itu ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” jelas Rivai.
Laporan hukum yang diajukan tim pengacara Jokowi mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ungkap Yakub Hasibuan.
Yakub memastikan bahwa seluruh bukti, termasuk video-video terkait, telah diserahkan ke penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, Rivai menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui teknologi.
“Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurangi, menambah, melakukan rekayasa, jadi kami jadikan juncto,” ujar Rivai.