Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menyoroti anggaran biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih mengacu pada aturan tahun 2020. Padahal, harga barang dan jasa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Penganggaran belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada ketentuan pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Johni dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat (25/7/2025).
“Sampai saat ini belum diubah sementara harga barang dan jasa terus meningkat tiap tahunnya,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa pernyataan Johni perlu dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan.
“Itu perlu dikaji lagi,” ujar Zulfikar usai pertemuan.
Menurut Zulfikar, kajian penting dilakukan agar usulan itu tidak menimbulkan kesan negatif di mata publik terhadap penyelenggara negara.
“Jangan sampai di mata publik penyelenggara negara, pejabat daerah itu terkesan mendahulukan dirinya daripada mendahulukan nasib masyarakatnya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Labuan Bajo pada Jumat (25/7/2025). Komisi II membidangi urusan pemerintahan, agraria dan tata ruang, serta kepegawaian.
Komisi II menggelar pertemuan bersama Pemprov NTT, DPRD Provinsi NTT, DPRD kabupaten/kota se-NTT, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.
Agenda pertemuan mencakup evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan, serta pelaksanaan reforma agraria dan tata ruang.
Menurut Zulfikar, kajian penting dilakukan agar usulan itu tidak menimbulkan kesan negatif di mata publik terhadap penyelenggara negara.
“Jangan sampai di mata publik penyelenggara negara, pejabat daerah itu terkesan mendahulukan dirinya daripada mendahulukan nasib masyarakatnya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Labuan Bajo pada Jumat (25/7/2025). Komisi II membidangi urusan pemerintahan, agraria dan tata ruang, serta kepegawaian.
Komisi II menggelar pertemuan bersama Pemprov NTT, DPRD Provinsi NTT, DPRD kabupaten/kota se-NTT, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.
Agenda pertemuan mencakup evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan, serta pelaksanaan reforma agraria dan tata ruang.