Jero Luwes Ditahan di Sel Polres Bangli Terkait Kasus Pembunuhan di Arena Tajen baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

I Wayan Luwes alias Jero Luwes akhirnya ditahan di sel Polres Bangli. Mantan narapidana kasus pembunuhan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait duel berdarah yang menewaskan Komang Alam Sutawan (37) di arena judi sabung ayam (tajen) Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

“Kemarin malam mulai dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Sarta, polisi menjemput Jero Luwes di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, untuk selanjutnya digiring menuju Polres Bangli pada Kamis (19/6/2025). Ia menegaskan kondisi kesehatan Jero Luwes sudah membaik setelah menjalani serangkaian perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah.

“Menurut keterangan medis, (kondisi Jero Luwes) sudah membaik sehingga kami bisa lakukan penahanan,” imbuh Sarta.

Sarta memastikan proses hukum terkait perkelahian maut di arena tajen itu terus berlanjut. Termasuk dua kasus lainnya yang berkaitan dengan insiden tersebut, yakni pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan perjudian sabung ayam (Pasal 303 KUHP).

“Kami sudah memeriksa belasan saksi untuk kasus perjudian. Nanti pasti akan kami rilis. Tapi, tergantung kasus mana yang lebih dulu selesai,” pungkas Sarta.

Sebelumnya, Jero Luwes ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/6). Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Perkara di arena judi tajen Desa Songan, Kintamani, ini berkembang menjadi tiga kasus. Selain pembunuhan yang berujung tewasnya Komang Alam, perkara ini juga mengarah pada dugaan pengeroyokan yang dilaporkan anak Jero Luwes serta kasus perjudian.