Realisasi pajak reklame di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru mencapai sekitar Rp 4,2 miliar atau 70,68% pada tahun ini dari target sebesar Rp 6 miliar. Realisasi belum mencapai target karena masih banyak yang enggan membayar pajak reklame.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah untuk melakukan penempelan (pada reklame yang belum membayar pajak) dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Ahmad Amrin, saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (12/11/2025).
Menurut Amrin, penempelan yang dilakukan pada sejumlah reklame milik wajib pajak (WP) besar berpotensi mempercepat proses pembayaran tunggakan.
“Dari surat penempelan saja sudah terlihat yang kurang patuh sudah mulai bayar. Kira-kira ada 5 WP di lima titik yang akan kami tempelkan (stiker sanksi). Dari (titik-titik itu) tunggakannya sekitar Rp 400 juta,” ucap Amrin.
Amrin optimistis sebelum realisasi pajak reklame bisa melampaui target saat akhir tahun.
“Dari pantauan kami di lapangan, ternyata masih banyak reklame yang belum berizin, (misalkan saja) reklame penyelenggaraan, dan ini bentuknya beragam,” tuturnya.
“(Dari keberadaan reklame tak berizin atau reklame bodong kita berpotensi kehilangan pajak hingga Rp 2 miliar) sekitar itu,” jelasnya.
