Jejak Penembak WN Australia di Bali Terlacak Berkat Barcode di Palu Godam

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap awal mula terungkapnya pelaku penembakan dua warga negara (WN) Australia di Villa Casa Santisya, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Jejak ketiga pelaku yang juga sesama warga asing terlacak berkat penemuan palu godam di lokasi penembakan.

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengungkapkan palu tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan para pelaku untuk membuka paksa pintu vila korban. Menurut Arif, barcode pada palu tersebut menjadi kunci untuk mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan satu WN Australia itu.

“Mulanya kami temukan barcode di palu tersebut, lalu kami lakukan investigasi siapa pembelinya,” ungkap Arif di Mapolres Badung, Sabtu (21/6/2025).

Berdasarkan barcode itu, Arif berujar, penyidik kemudian mengecek alamat toko yang menjual palu. Polisi juga mengecek kamera pemantau atau CCTV di sekitar toko itu.

“Dari toko tersebut terlihatlah rekaman bahwa seseorang yang membeli palu. Sehingga kami melakukan penelusuran terhadap seseorang tersebut,” imbuh Arif.

Polisi lantas mengejar pemilik palu tersebut yang terdeteksi berada di wilayah Pererenan, Mengwi. Namun, jejak pelaku sempat terputus di kawasan Simpang Tiying Tutul.

Meski demikian, polisi terus menelusuri keberadaan para pelaku di sejumlah titik lain. Ketiga tersangka penembakan WN Australia tersebut akhirnya ditangkap di luar Bali.

Ketiga tersangka itu adalah Tupou Paea Middlemore, Coskun Mevlut, dan Jenson Darcy Francesco. Coskun Mevlut dan Midolmore diterbangkan dari Kamboja ke Indonesia. Sedangkan Jenson, terciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia tertangkap saat akan kabur ke Singapura.

Jenson, Midolmore, dan CoskunMevlut kemudian diterbangkan ke Bali setelah ditangkap. Ketiga tersangka tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6/2025) malam.

Kini, Jenson dan dua komplotannya sudah ditahan di Mapolres Badung. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Penembakan dua WN Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Satu korban bernama Zivan Radmanovic tewas di tempat. Sedangkan, satu korban lainnya yakni Sanar Ghanim mengalami luka serius.

Polisi memastikan Sanar Ghanim dan Zivan Radmanovic ditembak oleh pelaku menggunakan pistol. “Ya, peluru dari jenis pistol kaliber 9 milimeter (mm),” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Kamis (19/6/2025).

Ariasandy menuturkan beberapa barang bukti yang telah diamankan terdiri dari 19 selongsong peluru, dua proyektil peluru yang masih utuh, dan 50 butir lebih pecahan proyektil peluru. Semua bagian peluru itu ditemukan di tiga titik di vila tersebut.

Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gunakan Pistol

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *