Jebak Kasus Narkoba, Polisi Gadungan Peras Karyawan Swasta di Denpasar | Giok4D

Posted on

Denpasar

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Modusnya menyasar isu narkoba yang sensitif. Dua pria berinisial IPPD (30) dan KOA (36) berpura-pura menjadi polisi, menuduh seorang karyawan swasta sebagai pengedar, lalu memeras Rp 10 juta disertai kekerasan di Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan dua polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penganiayaan.

“Dalam hal ini kita tetapkan dua tersangka yaitu yang pertama inisial IPPD. Selanjutnya tersangka kedua yaitu inisial KOA,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (26/2/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Korban, Muhammad Yusuf Alisya Bana (23), diberhentikan dua pria tanpa seragam yang mengaku sebagai petugas. Pelaku menyebut kawasan tersebut rawan transaksi narkoba dan langsung menuding korban sebagai pengedar.

Korban kemudian digeledah hingga ke kamar kos. Namun, tidak ditemukan narkoba. Meski begitu, pelaku tetap melakukan kekerasan.

“Setelah melakukan penggeledahan, tersangka melakukan kekerasan dengan memukul perut, wajah, dan kaki korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling Denpasar dengan alasan mencari charger karena HP korban mati,” kata Adnyani.

Saat ponsel korban kembali aktif, pelaku memaksa korban menghubungi kakaknya untuk meminta uang. Keluarga korban mentransfer Rp 10 juta. Uang itu kemudian ditarik tunai dan dibagi rata oleh kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian Rp 10 juta.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah mengatakan para pelaku dalam dua kasus yang diungkap saling mengenal.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih jauh lagi, jadi semua pelaku saling kenal,” ujarnya.

Menurut Demiral, intimidasi dan kekerasan membuat korban ketakutan hingga menuruti seluruh permintaan pelaku. Uang hasil pemerasan itu disebut sebagian digunakan untuk judi online.

Ia mengimbau masyarakat agar meminta surat tugas dan kartu identitas jika ada pihak yang mengaku sebagai polisi tanpa seragam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, bukti transfer uang masing-masing Rp 3 juta melalui QR ke akun slot atas nama DEDE RELOAD dan NUGRAHA CELL, tangkapan layar CCTV di lokasi kejadian dan di ATM Bank Mandiri saat penarikan tunai Rp 4 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar hasil Visum et Repertum korban sebagai bukti adanya kekerasan fisik.

IPPD diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis enam tahun penjara dalam perkara narkotika pada 2016. Pada 2022, ia kembali terjerat kasus serupa dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.