PT Jasa Raharja bakal memberikan santunan kepada keluarga pelatih Tim B sepakbola wanita Valencia CF asal Spanyol, Martin Carreras, yang menjadi korban kapal pinisi Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Santunan tersebut diberikan kepada korban meninggal dunia atau yang statusnya dinyatakan hilang oleh Basarnas. Sementara itu, korban selamat akan memperoleh penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami Jasa Raharja itu melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum dalam hal ini termasuk WNA (warga negara asing) juga ya. Jadi karena memang dia membeli tiket resmi dan naik angkutan umum resmi sehingga itu masuk dalam ruang lingkup jaminan kami,” kata Kepala Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri Muhammad Baswan, di Labuan Bajo, Selasa (30/12/2025).
Sumantri menjelaskan, penumpang kapal wisata termasuk dalam ruang lingkup jaminan PT Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Perlindungan Korban Kecelakaan Penumpang Umum.
“Jadi seluruh bentuk transportasi umum itu dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja termasuk kereta api, pesawat udara, bus terus termasuk juga dengan kapal-kapal pengangkut penumpang umum (termasuk kapal wisata),” jelasnya.
Ia menambahkan, pengutipan asuransi penumpang telah terintegrasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melalui aplikasi Easybook.
“Kebetulan juga pengutipan (asuransi penumpang)-nya sudah terintegrasi dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) melalui aplikasi easybook. Jadi begitu kita cek pertanggungan kapal tersebut itu masih berlaku dan penumpang di dalam kapal tersebut dalam ruang lingkup jaminan kami,” imbuhnya.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta untuk setiap korban meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang setelah operasi pencarian resmi ditutup oleh Basarnas.
“Per korban itu Rp 50 juta sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk yang meninggal,” kata Sumantri.
Sementara korban selamat akan mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta.
“Kalau yang selamat itu diberikan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta, tapi itu biaya penggantian ya. Jadi kalau misalnya pengobatannya habis Rp 5 juta kita berikan Rp 5 juta. Kalau misalnya sampai maksimal Rp 50 juta kita berikan sesuai dengan maksimal Rp 50 juta,” lanjutnya.
Diketahui, satu jenazah korban kapal tenggelam telah ditemukan pada Senin (29/12) pagi. Jenazah tersebut merupakan anak perempuan Martin Carreras. Sementara Martin dan dua anak laki-lakinya hingga kini belum ditemukan.
Enam wisatawan asal Spanyol menjadi korban kapal pinisi Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Keenam korban merupakan satu keluarga, yakni Martin, istri, serta empat anak mereka berusia 7 hingga 12 tahun yang terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Total terdapat 11 orang di atas kapal wisata tersebut, terdiri dari enam wisatawan, empat kru kapal, dan satu pemandu wisata. Sebanyak tujuh orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, yakni seluruh kru kapal, pemandu wisata, istri Martin, serta putri bungsunya.






