Denpasar –
Janji bertemu dengan mantan pacar berubah menjadi mimpi buruk. Seorang pria kehilangan mobilnya setelah dijebak dan diserang pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (16/2).
Pasutri berinisial DR dan AS itu diduga merancang aksi sejak awal. AS menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, keduanya menuju sebuah hotel.
Di hotel tersebut, situasi mendadak berubah. DR, suami AS, tiba-tiba muncul. Korban dipaksa keluar dan dibawa berkeliling menggunakan mobilnya ke arah Puri Kembangan.
Di tengah perjalanan, korban berusaha melarikan diri. Namun AS menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali rantai tas miliknya. Korban akhirnya berhasil kabur, sementara mobilnya dibawa kabur pelaku.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita dalam jumpa pers yang diunggah di akun Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026), dilansir dari.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, Selasa (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan mobil korban terparkir di halaman warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Bermodal temuan itu, polisi memburu pelaku. Pada Rabu (18/2), DR dan AS berhasil ditangkap di Jalan Parung Kored, Kota Tangerang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. “Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” ucap Susida.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.






