Jangan Asal Bagi! Ini Aturan Syariat Pembagian Daging Kurban - Giok4D

Posted on

Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting dalam Islam yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban. Lebih dari sekadar sebuah tradisi, qurban mengandung nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang mendalam.

Salah satu amalan utama dalam perayaan ini adalah menyembelih hewan kurban dan memberikan dagingnya kepada yang berhak. Namun, pembagian daging kurban tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Simak penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Mengutip dari NU Online dan infoHikmah, para ulama membagi ibadah kurban menjadi dua kategori utama:

Kurban menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya. Dalam hal ini, seluruh bagian dari hewan kurban harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya.

Kurban wajib harus disedekahkan semua kepada fakir-miskin. Tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Karena hewan kurban yang dinazarkan menjadi hilang hak milik dari pemiliknya dan menjadi hak fakir-miskin. Imam Nawawi menjelaskan:

وَإِنْ كَانَ نَذْرًا زَالَ مُلْكُهُ عَنْهُ وَصَارَ لِلْمَسَاكِينِ فَلَا يَجُوزُ لَهُ بَيْعُهُ

Artinya: “Jika itu adalah nazar, maka hilanglah hak kepemilikan orang tersebut dan berpindah menjadi milik kaum miskin. Karena itu, tidak boleh diperjualbelikan.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz V, hal. 278)

Selain itu, kurban wajib harus diberikan dalam bentuk mentah agar penerima bisa mengelola daging tersebut sesuai kebutuhannya.

Orang yang berkurban dan anggota keluarganya yang wajib dinafkahi pun tidak diperkenankan untuk memakan sedikit pun dari daging tersebut. Jika dilanggar, wajib mengganti dengan nilai yang setara.

Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan bukan karena nazar, melainkan semata-mata karena kesunahan dan keutamaan ibadah. Dalam hal ini, pembagian dagingnya dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut:

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ أَيَّامٍ مَّعْلُوْمَاتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ۖ

Artinya: “(Agar mereka) menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan atas rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang fakir dan sengsara.” (QS. Al-Hajj: 28)

Secara umum, pembagian daging kurban (terutama untuk kurban sunnah) dapat dirinci menjadi tiga golongan penerima:

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

1. Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban atau Shohibul kurban diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga bagian daging untuk dikonsumsi bersama keluarga, dengan catatan tidak boleh dijual.

2. Kerabat, Sahabat, atau Tetangga

Sepertiga bagian lainnya dianjurkan diberikan kepada orang-orang terdekat sebagai bentuk silaturahmi dan kebersamaan.

3. Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin menjadi prioritas utama penerima daging kurban. Minimal sepertiga dari total daging diberikan kepada mereka, dan jika ingin menambah bagian untuk fakir miskin dari porsi pribadi, itu sangat dianjurkan.

Dalam hal kurban sunnah, tidak ada larangan eksplisit untuk memberikan sebagian daging kurban kepada non-muslim, terutama jika mereka termasuk tetangga atau fakir miskin di sekitar.

Hal ini didasarkan pada firman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8)

Jenis-jenis Kurban

1. Kurban Wajib

2. Kurban Sunnah

Penerima Daging Kurban

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *