Janda di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial W (33), ditangkap polisi. Perempuan itu ditangkap lantaran diduga membuang bayinya yang baru lahir di kebun belakang pemukiman warga Kecamatan Pringgarata.
Kapolsek Pringgarata, Iptu Nyoman Astika, mengatakan bayi ditemukan di kebun belakang rumah warga pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Penemuan berawal dari tetangga W bernama Supyan mendengar tangisan bayi dari arah kebun di belakang rumah mereka.
“Saksi (Supyan) kemudian memeriksa sumber suara dan menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup tergeletak di samping tembok kebun tanpa alas,” kata Astika dalam keterangan yang diterima infoBali, Jumat (4/7/2025) pagi.
Supyan kemudian menghubungi kepala dusun dan melaporkan penemuan bayi itu ke Polsek Pringgarata. Tak lama setelah itu, personel piket Polsek Pringgarata setempat langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di lokasi, kami langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas Bagu untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir normal, dalam kondisi sehat, dan baru saja dilahirkan,” ungkap Astika.
Astika menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan di TKP, ditemukan bercak darah yang mengarah ke salah satu rumah. Rumah tersebut diketahui dihuni oleh W.
“Saat kami mintai keterangan, terduga pelaku W tidak mengakui. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya di kamar mandi rumah, ditemukan banyak sarung dan pakaian yang baru dicuci, serta gumpalan darah di dekat kloset dan lubang pembuangan air kamar mandi,” tegas Astika.
Polsek Pringgarata kemudian membawa W ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tim medis mengonfirmasi W baru saja melahirkan atau masih masa nifas.
“Terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa ia memang telah melahirkan bayi laki-laki yang ditemukan di kebun salah satu warga,” jelas Astika.
W dan bayinya sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Kasus pembuangan bayi ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.