Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengusut dugaan korupsi penyaluran pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024. Penanganan kasus ini sudah masuk penyidikan.
“Penanganannya sudah ada tahap penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (19/8/2025).
Disebutkan, Pokir tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lobar. Nominal anggaran pokir itu tidak didetailkan. Hanya menyebut, penyalurannya berupa barang bukan bentuk uang.
“(Yang disalurkan itu) berupa bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang,” katanya.
Pokir itu miliknya satu anggota DPRD Lobar, yaitu Ahmad Zainuri. Dalam kasus tersebut, Harun berujar, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya Ahmad Zainuri selaku pemilik pokir.
“Jadi baru satu dewan yang sudah kita periksa jadi sampling, terkait dengan pokir di Dinas Sosial Lobar tahun 2024,” sebutnya.
Selain Ahmad Zainuri, saksi yang lain yang telah diperiksa penyidik ialah Kepala Dinas Sosial tahun 2024, Lalu Martajaya.”Kadinsos sudah diperiksa, saat ini masih penyidikan,” timpalnya.
Harun enggan membeberkan rinci perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos tersebut. Hanya menyebut, adanya dugaan penyaluran yang tidak sesuai.
“Nanti September (2025) kita perjelas ya. Ini masih penyidikan,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum keluar. Permintaan penghitungan kerugian negara dimintakan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Prosesnya masih nunggu dari BPKP. Intinya semua masih berjalan,” katanya.