Mataram –
Jaksa penuntut mengungkapkan siasat licik terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit, mahasiswa Universitas Mataram (Unram), seusai membunuh rekannya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah korban tewas, Radit berupaya menutupi kejahatannya dengan merekayasa kejadian seolah-olah mereka menjadi korban begal.
“Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan cara menyembunyikan tas milik korban, handphone miliknya dan korban, sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” sebut perwakilan jaksa penuntut, Agung Kuntowicaksono, Selasa (3/2/2026).
Manipulasi yang dilakukan Radit itu berdasarkan laporan hasil analisa bidang cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025.
“(Laporan itu) menerangkan handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2025,” ujarnya.
Sejumlah Luka Korban
Jaksa penuntut membeberkan sejumlah luka yang ditemukan pada jasad Vaniradya. Pada tubuh korban ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian korban. Yaitu luka lecet tekan kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dada bagian depan, resapan darah di kepala depan, kepala belakang.
“Luka-luka tersebut tidak mematikan,” kata Kuntowicaksono, Selasa (3/2/2026).
Jaksa juga menyebut adanya luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah korban meninggal dunia, berupa luka lecet gerus pada lutut kanan dan kiri.
Selain itu, ditemukan luka yang mengarah pada tindakan pembekapan, yakni lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta memar di bagian bibir. Pembekapan diduga dilakukan di area berpasir, ditandai dengan ditemukannya pasir di dalam saluran pernapasan korban.
“Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir di dalam saluran nafas,” ujarnya.
Ada juga ditemukan tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen. Yaitu buih di saluran napas dan kerongkongan, pelebaran pembuluh darah pada otak, pembesaran paru akibat tertutupnya saluran napas di hidung dan mulut, bercak pendarahan di selaput kandung paru, wajah sembab, kulit ujung jari tangan berwarna kebiruan.
“Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir, sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia),” katanya.
Ditemukan juga adanya luka lecet baru di bibir kemaluan dalam sisi kiri dan ditemukan luka lecet di kedua puting payudara yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul area tersebut.
“Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, telah diambil sampel swab yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA,” ungkapnya.
Luka-luka yang ditemukan itu dari hasil pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban, berdasarkan visum et repartum pemeriksaan dalam oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, nomor : SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025.
Kronologi
Jaksa membeberkan awalnya korban pergi ke Pantai Nipah bersama Radit dengan berboncengan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita untuk melihat sunset. Keduanya berangkat dari kampus.
Hingga malam, korban tidak pulang. Orang tua korban mengira waktu itu korban masih berada di kampus. Orang tua korban mencoba menghubungi korban tapi tidak bisa.
Merasa khawatir, orang tua korban mencari korban ke kampusnya. Akan tetapi tidak diketahui keberadaannya.
Sekitar pukul 22.00 Wita, orang tua korban mendapatkan informasi posisi GPS Hp milik Radit dan korban berada di Pantai Nipah.
“Keluarga korban dan teman-teman kampus langsung mendatangi Pantai Nipah dan melakukan pencarian terhadap terdakwa dan korban dengan menyusuri sepanjang bibir Pantai Nipah,” katanya.
Sekitar empat jam pencarian, Radit ditemukan dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Radit ditemukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Saksi sempat bertanya ke Radit keberadaan korban, Radit menjawab dengan berpura-pura bahwa pada saat menikmati sunset mereka dirampok. Radit juga mengatakan perampok itu membawa paksa korban ke arah atas Pantai Nipah atau keluar dari bibir pantai menuju hutan.
“Padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa,” ungkapnya.
Dikatakan, Radit kemudian dibawa ke Puskesmas Nipah oleh teman kampusnya yang ikut datang mencari. Sedangkan orang tua korban dan saksi lainnya melanjutkan pencarian sesuai dengan petunjuk yang diberikan Radit.
Hingga pagi, korban tak kunjung ditemukan. Hal itu lantaran posisi jasad korban sebenarnya masih di bibir Pantai Nipah. Jasad korban ditemukan oleh seorang saksi bernama Fandi Pratama yang olahraga lari di pinggir pantai tersebut. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 07.00 Wita.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup (kepala terbenam ke pasir) dengan jarak sekitar 3 meter dari bibir pantai atau sekitar 200 meter dari tempat terdakwa ditemukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.






