Enam terdakwa korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) mulai disidangkan. Jaksa penuntut mengungkap akal-akalan keenam terdakwa kasus korupsi Chromebook yang merugikan negara mencapai Rp 9,2 miliar tersebut.
Keenam terdakwa terdiri dari Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Dalam dakwaan jaksa penuntut, terbongkar akal-akalan para terdakwa dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 32 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Terdakwa As’ad dan Amrulloh disebut tidak menetapkan harga referensi sebagai harga dasar negosiasi dengan penyedia Chromebook. Diketahui, anggaran pengadaan Chromebook senilai Rp 32 miliar lebih di Dikbud Lotim itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022.
“Perbuatan dimaksud bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Raden Rio Riansyah Hendrawan, perwakilan jaksa penuntut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/12/2025).
Keenam terdakwa disebut merekayasa dan memanipulasi proses pemilihan barang atau jasa melalui e-katalog dengan memilih PT My Icon Technology, CV Anugerah Pratama, PT Ladang Karya Husada, dan PT Agres Info Teknologi sebagai penyedia barang. Pengadaan 4.230 unit Chromebook itu untuk memenuhi kebutuhan 282 sekolah dasar (SD) pada Dikbud Lotim.
“Padahal, perusahaan itu tidak mempunyai barang atau produk paket Chromebook, melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” imbuh Jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain. Adapun, terdakwa Lia Anggawari disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 534 juta dan terdakwa Libert Hutahaean sebesar Rp 5,5 miliar.
Libert kemudian membagikan uang itu kepada terdakwa Salmukin sebesar Rp 2 miliar lebih, M Jaosi sebesar Rp 238 juta lebih, serta ketujuh perusahaan penyedia e-katalog sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK bidang pendidikan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 9,2 miliar lebih. Jumlah itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari akuntan publik.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






