Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Tuntutan hukuman maksimal ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Tuntutan dijatuhkan karena Agus melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu korban.
“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ricky usai sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu juga mengungkap bahwa kondisi difabel Agus -yang tidak memiliki tangan- dijadikan alat untuk memperdaya para korban.
“Kondisi fisik terdakwa ini justru dipakai memperdaya korban. Itulah alasan kami mempertimbangkan memperberat tuntutan kepada terdakwa,” jelas Ricky.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa terbukti secara hukum berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti. “Perbuatannya menimbulkan rasa traumatik kepada fisik dan mental korban. Tapi justru tidak ada simpatik yang ditunjukkan kepada para korban,” tegas jaksa.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agus terkejut. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukumnya, Muhammad Alfian Wibawa.
“Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” kata Alfian.
Alfian menyebut tuntutan jaksa dianggap berlebihan karena hanya satu saksi korban yang dihadirkan di persidangan. “Yang lain itu kan berstatus saksi yang berdiri sendiri di luar peristiwa,” tegasnya.
Agus dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu (14/5/2025). “Agenda berikutnya pekan depan Agus dan kami penasihat hukum akan menyampaikan nota pleidoi,” tambah Alfian.
Dalam sidang pleidoi mendatang, Agus juga berencana menyampaikan curahan hati pribadinya kepada majelis hakim. Hal itu disampaikan bersamaan dengan pembelaan tim hukumnya.
“Pleidoi itu bersamaan dengan pribadi Agus ke majelis,” ujar Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pembelaan nanti. “Kami akan memberikan gambaran konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa sehingga menuntut secara maksimal 12 tahun,” katanya.
Sebelum tuntutan dibacakan, Agus sempat menyampaikan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, yang disebut selalu menerima kekurangannya.
“Untuk istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya. Saya akan berjanji satu hal, saya akan menghidupi diri saya sendiri, tidak akan menyusahkan orang lain,” ucap Agus.
Agus juga menitip pesan kepada keluarganya dan menyatakan siap memulai hidup baru. “Akan tumbuh dan mulai Agus yang baru bersama istri yang baru. Semangat buat istri, akan indah pada waktunya. Tunggu saya di sana,” ujarnya.
Agus meyakini bahwa seni dalam dirinya akan menjadi jalan untuk bangkit dari kasus ini. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberi semangat selama di tahanan.
“Semoga panjang umur, dilancarkan rezekinya,” tutup Agus.