Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Sori Paranggi Dompu | Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi. Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 638 juta. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu hingga 20 hari ke depan.

“Status hukumnya telah ditingkatkan menjadi penetapan tersangka malam ini. Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Eko Joni Waluyo, kepada infoBali, Rabu (7/1/2026) malam.

Joni mengungkapkan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AM, AB, dan AS. Adapun tersangka AM merupakan pelaksana pekerjaan lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan pekerjaan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kemudian, tersangka AB merupakan direktur CV Moris Diak. Dalam kasus ini, AB bertindak sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan CV Moris Diak kepada tersangka AM untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang/tender pada proyek terkait.

“Tersangka ketiga adalah AS, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat penandatangan kontrak pada surat perjanjian kontrak nomor 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.155.093.000,” jelas Joni.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB, diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 638.538.058,” pungkasnya.