Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah. Dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar itu terjadi pada 2019-2023.
Ketiga tersangka terdiri dari Lalu Karyawan (LK) selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah 2019-2021, Jalaluddin (J) selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah (2021) atau pengganti LK, dan LBS selaku Bendahara Bappenda Lombok Tengah (2019-2021).
“Ya, hari ini kami sudah tetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pajak penerangan jalan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di kantornya, Jumat (5/12/2025).
Pantauan infoBali, ketiga tersangka tiba di Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka diperiksa lebih dari empat jam sebelum keluar dari ruangan pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Putri menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah. Yaitu berupa, pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima penyidik pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka,” imbuhnya.
Putri lantas membeberkan modus yang dilakukan oleh tersangka LK, J, dan LBS dalam kasus tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka tetap menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan rangkaian kegiatan pemungutan.
Mulai dari penghimpunan objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi wajib pajak atau retribusi serta pengawasan penyetoran. “Yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” pungkasnya.
“Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah. Yaitu berupa, pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima penyidik pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka,” imbuhnya.
Putri lantas membeberkan modus yang dilakukan oleh tersangka LK, J, dan LBS dalam kasus tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka tetap menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan rangkaian kegiatan pemungutan.
Mulai dari penghimpunan objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi wajib pajak atau retribusi serta pengawasan penyetoran. “Yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” pungkasnya.
