Jaksa Tahan Makelar Penjual Tanah Pecatu di Lombok Barat

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan MA, tersangka kasus penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA berperan sebagai makelar yang menjual tanah milik pemerintah tersebut.

“Ya, kita kembali menahan satu tersangka inisial MA dari pihak swasta,” kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Selasa (23/12/2025).

Penahanan MA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. MA ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari,” ungkap Pasek.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kejari Mataram sebelumnya menetapkan Kades Bagik Polak, Amir Amraen Putra dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Baiq Mahyuniati Fitria sebagai tersangka.

Keduanya juga telah ditahan terlebih dahulu. Bahkan, mereka sudah mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Dua tersangka lainnya terlebih dahulu sudah ditahan,” sebutnya.

Pasek mengungkapkan kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 958 juta. “Kerugian itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” pungkasnya.