Jaksa Tahan 6 Tersangka Pengerusakan Mapolda NTB di Lapas Kuripan - Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan enam tersangka kasus pengerusakan Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka merupakan massa aksi demonstrasi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Iya, sudah kami terima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda NTB,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harum Al Rasyid, Kamis (30/10/2025).

Enam tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yakni L, MI, M, AN, FA, dan LA. Setelah menerima pelimpahan tahap dua dan melakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Penahanan tersangka kami titipkan di Lapas Lobar,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, pelimpahan keenam tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Iya, hari ini (Kamis, 30/10/2025) enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar Syarif.

Dalam kasus ini, Polda NTB sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Penanganan terhadap dua tersangka anak tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi.

“(Tersangka yang dilimpahkan) yang dewasa. Yang anak sudah dilakukan diversi,” kata Syarif. Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Dalam aksi demonstrasi itu, massa melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas di Mapolda NTB. Fasilitas yang rusak meliputi tiang bendera, pintu lobi kaca, gerbang, hingga neon box bertuliskan Polda NTB.

Tak hanya itu, massa juga melempari petugas yang berjaga menggunakan batu, bata, dan bambu. Beberapa di antaranya bahkan mengambil tameng milik polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *