Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nenek Reja dan 16 Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Posted on

Nenek Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa lainnya kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Dewa Gede Anom Rai, atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Sidang digelar di ruang Chandra. Duduk di kursi roda, Nenek Reja tampak diam selama jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia.

JPU Gede Anom membantah eksepsi yang menyebut bahwa dakwaan prematur karena mengandung prejudiceel geschil-sengketa yang semestinya diselesaikan lebih dulu secara perdata. Menurutnya, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Menurut JPU Gede Anom, surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur yang diatur Undang-Undang. Yakni telah memuat identitas para terdakwa lengkap; surat dakwaan berisi nomor, tanggal, dan ditandatangani oleh JPU; serta perbuatan pidana diuraikan secara cermat, lengkap, dan sah menurut hukum.

“Surat dakwaan sudah berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Telah menyebut waktu, tempat terjadinya tindak pidana,” ungkap JPU Gede Anom.

JPU juga menyatakan bahwa dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana nomor: 493/Pid.B/2025/PN Dps atas nama terdakwa I Made Dharma dan kawan-kawan.

Menanggapi eksepsi penasihat hukum, JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan tersebut secara keseluruhan. Hakim pun menetapkan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan memerintahkan JPU menghadirkan alat bukti pada persidangan berikutnya.

“Meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum para terdakwa untuk seluruhnya,” imbuh JPU.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara, penasihat hukum para terdakwa, I Gede Bani, Vincensius Jala, dan Semuel Hanok Yusuf Ulairul, tetap bersikukuh bahwa perkara ini semestinya diselesaikan secara perdata. Mereka meyakini para terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.

“Kami serahkan putusan pada majelis hakim, yang jelas dari keluarga para terdakwa meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Nyoman Reja harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *