Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara yang dikuasai perseorangan.
Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan para tersangka ditahan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Iya, setelah penerimaan tahap dua. Penahanan ketiga tersangka dilanjutkan,” kata Harun, Kamis (6/11/2025).
Tiga tersangka itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), Mawardi Khairi. Ida Adnawati yang menguasai sekaligus menyewakan lahan, dan Alpin Agustin sebagai penyewa lahan.
Tersangka Mawardi Khairi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Tengah (Loteng). Tersangka Alpin Agustin ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
“Kalau tersangka yang perempuan itu (Ida Adnawati) di Lapas Perempuan, Mataram. Penahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera juga membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Jdi, hari ini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,4 miliar, berdasarkan hasil penghitungan kantor akuntan publik.
Pada proses penyidikan, Kejati NTB telah mengamankan dua aset milik Pemprov NTB di wilayah Gili Trawangan, dengan pemasangan papan pemasangan aset. Yakni, restoran Ego PT Karpedian dan Living Trawangan hotel. “Dua objek bidang tanah ini dikuasai oleh tersangka IA (Ida Adnawati),” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (5/8/2025).
Pengamanan objek bidang tanah tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Kasus yang telah menetapkan tiga tersangka itu diusut dari tahun 2021, sejak PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan tempat wisata seluas 65 hektare.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






