Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Mokris Lay ke Polda NTT | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, ke Polda NTT karena belum lengkap.

Politikus Partai Hanura itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Berkas perkara sebelumnya telah diserahkan ke Kejati NTT pada Selasa (19/8/2025).

“Info dari bagian teknisnya kalau Jaksa peneliti sudah mengirimkan surat pemberitahuan (ke Polda NTT) jika berkas perkara belum lengkap (P18),” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada infoBali, Selasa (2/9/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Raka menjelaskan saat ini jaksa peneliti, yakni Sunoto, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Frince Welmince Amnifu, sedang menyusun surat P19 terkait syarat formal dan formil perkara tersebut.

“Jadi apa yang masih kurang dari berkas perkara itu, maka saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa peneliti,” jelas Raka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya belum menerima berkas P19 dari jaksa. Ia menyebut berkas itu akan diekspose terlebih dahulu.

“Untuk saat ini kami belum terima berkasnya, tapi besok jaksa akan ekspose. Setelah itu baru kami terima berkas P19,” kata Patar.

Menurutnya, kemungkinan ada beberapa hal yang belum lengkap dalam berkas tersebut sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik Polda NTT.

“Kami belum tahu apa saja yang belum lengkap dan kami akan lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” pungkas Patar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan Mokris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

“Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Patar Silalahi di kantornya, Rabu malam.

Respons Polda NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *