Jaksa Kantongi Calon Tersangka Pencucian Uang Pembelian Lahan MXGP Samota baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mataram

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi nama calon tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare (Ha) yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

“Iya, ada-lah (calon tersangka),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (4/3/2026).

Zulkifli enggan membocorkan jumlah dan ciri-ciri calon tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Ndak lama lagi, nanti kita umumkan. Segera mungkin,” ucap Zulkifli.

Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan; Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan Saipullah Zulkarnain pemilik KJPP sebagai tersangka.

Rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, telah digeledah jaksa. Sejumlah barang berkaitan dengan TPPU disita.

“Ada beberapa yang kami temukan, barang untuk disita,” jelas Zulkifli.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTB mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pembelian 70 Ha lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

“Di dalam perkara ini, teman-teman penyidik juga mencium sesuatu hal yang lain. Ada kasus lain, TPPU,” kata Kajati NTB, Wahyudi, Senin (19/1/2026).

Penanganan TPPU terkait korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota dalam tahap penyidikan Kejati NTB. Namun, Wahyudi enggan membeberkan lebih detail soal penyidikan yang tengah berlangsung.

“Tidak bisa saya sampaikan sekarang. Masih dalam penelitian,” jelas mantan Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

Wahyudi juga enggan membocorkan soal penelusuran aset dan harta kekayaan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPU tersebut. “Itu teknik itu. Teknik penyidik itu,” kelitnya.