Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur. Penyidik Kejari Flores Timur menyita ribuan dokumen dari penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (14/11/2025) tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDM Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2023-2025.
“Sebanyak 1.297 barang bukti disita hingga uang tunai Rp 30 juta. Dokumen-dokumen pencairan anggaran pertanggungjawaban keuangan, nota-nota kosong dari beberapa toko, baik toko di Larantuka maupun di luar kota,” kata Samuel kepada infoBali, Sabtu (15/11/2025).
Samuel menuturkan barang bukti yang paling banyak disita dari penggeledahan itu adalah dokumen pembuktian. Menurut dia, modus tidak pidana korupsi yang diduga terjadi di BKPSDM Flores Timur adalah dengan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan berupa nota-nota pembayaran belanja.
“Juga ada upaya penyembunyian buku catatan penggunaan sebagian uang hasil penyalahgunaan anggaran, kemudian saat penggeledahan berhasil ditemukan dan sudah disita penyidik,” imbuhnya.
Samuel menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan kepala Kejari Flores Timur serta penetapan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Penggeledahan dijaga ketat oleh personel Polres Flores Timur.
“Seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.
Kejari) Flores Timur menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur.
