Jaksa Banding Vonis 3 Terdakwa Penembakan WN Australia di Badung

Posted on

Badung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan warga negara (WN) Australia, Zivan Radmanovic, dan melukai Sanar Ghanim di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Jaksa menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan atas dampak fatal dari aksi tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendaftarkan banding pada Jumat kemarin untuk perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Meddlemore Tupou. Pengajuan ini dilakukan secara resmi lewat sistem elektronik dan statusnya sudah terverifikasi di pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Ancana menyebut pengajuan banding tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Menurut Ancana, keputusan mengajukan banding diambil setelah jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum sepadan dengan dampak perbuatan para terdakwa. Penembakan di vila tersebut menyebabkan Zivan Radmanovic tewas, sementara Sanar Ghanim mengalami luka berat.

“Pertimbangan kami, dampak perbuatan para terdakwa ini sangat fatal, ada satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka parah. JPU merasa putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum sepadan dengan rasa keadilan yang seharusnya diterima masyarakat,” ujar Gde Ancana.

Soroti Dakwaan UU Darurat

Jaksa juga menyoroti putusan terhadap terdakwa Darcy Fransesco Jenson. Dalam pandangan jaksa, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jaksa menilai Darcy berperan mempermudah Mevlut dan Paea untuk menguasai serta menggunakan senjata api saat melancarkan aksi penembakan.

“Dalam poin keberatan, kami melihat hakim sama sekali tidak menyentuh pasal UU Darurat soal pembantuan penggunaan senjata api dalam putusan terdakwa Darcy. Padahal peran dia nyata dalam membantu dua rekan lainnya menguasai senjata yang menyebabkan jatuhnya korban,” tegas Ancana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Darcy Francesco Jenson (37). Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut lebih dulu divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan.

” Kami sekarang tinggal menunggu proses administrasi selesai untuk kemudian memantau bagaimana hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar nantinya. Semua poin keberatan sudah kami rangkum dalam memori banding sebagai bahan pertimbangan hakim di tingkat kedua,” pungkasnya.