Kepolisian Resor (Polres) Bangli menangkap pria berinisial IWP (32) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pria asal Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu kedapatan menjajakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu melalui aplikasi MiChat.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, mengungkapkan kasus prostitusi online itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, polisi langsung mengecek penginapan di kawasan Batur Selatan, Kintamani, yang disebut menjadi lokasi prostitusi pada Jumat (1/8/2025).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait penginapan di Batur Selatan, Kintamani, menyediakan beberapa perempuan sebagai pekerja seks komersial,” ujar Willa saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Jumat (15/8/2025).
Saat digerebek polisi, IWP sedang menjaga guest house yang menjadi lokasi prostitusi tersebut. Selain IWP, polisi juga menemukan pria berinisial KS yang memakai jasa perempuan berinisial YY (27).
Setelah menginterogasi KS, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa prostitusi online itu dilakukan melalui aplikasi MiChat. Menurut Willa, IWP juga menerima komisi dari PSK yang mendapat pelanggan.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, semua mengarah ke IWP. Dia berperan sebagai penjaga, penampung, dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya eksploitasi seksual tersebut,” imbuh Willa.
Kepada polisi, IWP mengeklaim prostitusi online itu tidak melibatkan anak di bawah umur. IWP mengaku terpaksa menjalankan bisnis esek-esek itu karena dorongan ekonomi.
Atas perbuatannya, IWP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, seperti lima ponsel, pakaian dalam, uang tunai, hingga alat kontrasepsi.
“Sementara satu tersangka diamankan dan selanjutnya masih pengembangan. Kepada pemilik guest house juga akan dilakukan pemeriksaan,” pungkas Willa.