Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung, Tabanan, dan Buleleng. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, langsung saja datangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung, Tabanan, dan Buleleng hari ini Kamis, 8 Januari 2026.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
Lokasi:Kurnia Seafood Beraban
Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai
Lokasi: Desa Patas, Gerokgak
Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).






