Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Bali hari ini. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Karangasem dan Badung hari ini Jumat, 30 Mei 2025.
· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Kantor Camat Abiansemal
· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
· Lokasi: Polsek Kubu
· Waktu Pelayanan: 10.00 – 13.00 Wita
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).