Jadwal SIM Keliling Karangasem-Badung Hari Ini Jumat 30 Mei 2025

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Bali hari ini. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Karangasem dan Badung hari ini Jumat, 30 Mei 2025.

· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Kantor Camat Abiansemal

· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

· Lokasi: Polsek Kubu

· Waktu Pelayanan: 10.00 – 13.00 Wita

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

SIM Keliling Badung Jumat, 30 Mei 2025

SIM Keliling Karangasem Jumat, 30 Mei 2025

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *