Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di wilayah Badung, Tabanan, Karangasem, dan Jembrana. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Bali hari ini Selasa, 3 Juni 2025.
· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
· Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan
· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai
· Lokasi: Polsek Rendang
· Waktu Pelayanan: 11.00 Wita – Selesai
· Lokasi: Lapangan Pergung
· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).