Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 29 Agustus 2025, Cek Lokasinya!

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung dan Jembrana. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Badung dan Jembrana hari ini Jumat, 29 Agustus 2025:

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

Lokasi: Pasar Melaya

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

SIM A: Rp 80.000,-

SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

– Membawa KTP Asli dan Fotocopy

– Membawa SIM Asli dan Fotocopy

– Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

SIM Keliling Badung 29 Agustus 2025

SIM Keliling Jembrana 29 Agustus 2025

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM