Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini Rabu, 17 Desember 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).






