Daftar Isi
Denpasar –
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk finansial tambahan yang diberikan perusahaan sebagai hak normatif para pekerja, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjelang hari raya. Umumnya, informasi mengenai pembagian THR selalu menjadi topik yang paling dinantikan.
Penting bagi para pekerja hingga para pensiunan untuk mengetahui jadwal pencairan dan besaran THR setiap tahunnya. Dengan harapan agar mereka dapat mengelola perencanaan keuangan dengan lebih baik. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan resmi terkait kapan dan berapa nominal pasti dari THR untuk tahun 2026 ini.
Meskipun demikian, jika mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadwal pencairan THR untuk PNS diperkirakan akan ditetapkan sekitar dua atau tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya di pertengahan bulan Maret 2026.
Berikut perkiraan jadwal pencairan dan besaran THR 2026, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber oleh di bawah ini. Yuk, simak informasi selengkapnya!
Kapan Jadwal Pencairan THR PNS 2026?
Berdasarkan regulasi sebelumnya, jadwal pencairan THR umumnya akan dikeluarkan saat mendekati bulan Ramadhan atau paling lambat 10 hari menjelang lebaran, yang diatur sebagai dasar hukum pencairan anggaran.
Hari Raya Idul Fitri 2026 sendiri diperkirakan akan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Melihat hal ini, maka pencairan THR bisa diprediksi akan berlangsung pada rentang waktu 11-15 Maret 2026.
Namun, sebaiknya para pekerja tidak perlu khawatir. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa saja mempercepat waktu pencairan THR demi menjamin hak sosial para pekerjanya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Biasanya setelah pemerintah resmi menetapkan aturan resminya, pencairan THR akan diproses secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima THR sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara tertentu dan pensiunan BUMN.
Berapa Besaran THR PNS 2026?
Dilansir dari regulasi sebelumnya, THR PNS 2026 akan ditetapkan berdasarkan komponen yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun lalu. Besaran THR PNS akan diperhitungan dengan komponen yang telah disesuaikan. Adapun komponen THR PNS 2026 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah. Sementara itu, para pensiunan akan mendapatkan besaran THR dengan nominal yang setara dengan uang pensiunan bulanan, tidak termasuk penambahan tunjangan lainnya.
Perlu dipahami bahwa pemerintah belum mengeluarkan ketetapan resmi apapun terkait besaran THR PNS 2026. Maka dari itu, perkiraan besaran THR yang dibuat dibawah ini masih mengacu pada kebijakan sebelumnya.
Menurut informasi yang beredar dari sejumlah media nasional, besaran THR PNS 2026 ini memiliki jumlah nominal yang relatif tinggi, yakni sekitar Rp 1.700.000 hingga Rp 5.000.000 bahkan bisa lebih.
Perkiraan besaran THR PNS tersebut masih bersifat sementara dan belum bisa dijadikan sebagai acuan tetap. Selain itu, besaran nominal yang didapat akan kembali disesuaikan dengan porsi masing-masing. Tergantung dengan golongan jabatan, masa kerja, dan berbagai tunjangan lain yang menjadi hak milik perseorangan.
Para pekerja dan pensiunan sebaiknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah, sampai jadwal dan besaran THR PNS akan diumumkan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Demikian informasi yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat ya, detikers!






