Jadi Tersangka Korupsi Lahan Gili Trawangan, Pejabat Pemprov NTB Ditahan [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Gili Trawangan, Lombok Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi alias MK (39). Semua tersangka langsung ditahan, Senin (14/7/2025).

Kajati NTB Enen Saribanon mengungkapkan dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Masing-masing, seorang perempuan berinisial IA (47) dan pria berinisial AA (26).

“Hari ini kami sampaikan penetapan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Inisialnya IA, swasta, AA, swasta, dan MK (39), ASN Pemprov NTB,” kata Enen di Media Center Kejati NTB, Senin.

Menurut Enen, para tersangka ditahan terpisah. MK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Tengah (Loteng). Kemudian, AA ditahan di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar), sedangkan IA di Lapas Perempuan, Mataram.

“Terhadap tersangka AA dan MK sejak hari ini dilakukan penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli-2 Agustus 2025. Sedangkan tersangka IA kita tidak lakukan penahanan dalam perkara tersebut, karena yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana dalam kasus tindak pidana umum,” ungkapnya.

Kasus yang telah menetapkan tiga tersangka itu diusut sejak 2021. Saat itu, PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan tempat wisata seluas 65 hektare.

Enen membeberkan penetapan ketiga tersangka setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi dan tiga ahli. Hasilnya, ditemukan kerugian negara berdasarkan penghitungan akuntan publik. Namun, Enen masih enggan mengungkapkan nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana itu.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 40 miliar lebih. “Nanti. Sudah dipastikan (kerugian negara) sudah ada. Kita lihat saja nanti. Belum bisa (disampaikan),” sebutnya.

Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada September 2024. Hanya butuh waku sebulan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ditingkatkan ke penyidikan kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB tersebut. Sehingga telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi, antara lain sewa menyewa lahan milik pemprov NTB tanpa adanya persetujuan dari Pemprov NTB,” urai Enen.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *