Mataram –
Bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Permohonan itu dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hari ini, kami akan mengajukan JC ke Polda NTB,” kata Asmuni selaku kuasa hukum Malaungi, Jumat (13/3/2026).
Malaungi mengajukan diri sebagai JC karena merasa berperan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di Bima. Termasuk kasus yang menyeret bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta dua bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan A Hamid alias Boy.
“Klien kami sudah membuka semuanya apa yang terjadi. Mulai dari penerimaan uang, pemilik barang (narkoba). Jadi, semua sudah dibeberkan oleh klien kami, dibuka semua, tidak ada yang ditutupi semua yang terlibat,” imbuh Asmuni.
Asmuni menjelaskan pengajuan permohonan sebagai JC sudah direncanakan sejak awal dan sudah dikoordinasikan dengan Polda NTB. Ia mengeklaim Malaungi telah membantu kinerja Polri dalam membongkar kasus narkoba.
“Kasus ini sudah terbuka dengan selebar-lebarnya. Dari pihak kami juga sudah membantu pihak Polri, tidak ada lagi yang ditutupi. Baik aliran dana, siapa yang menerima uang,” pungkasnya.
sudah berusaha mengonformasi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengenai permohonan JC yang diajukan Malaungi itu. Namun, Kholid belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
AKP Malaungi dalam Pusaran Narkoba
Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol, dan istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTB.
“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, pada 9 Februari lalu.
Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian memeriksa Malaungi yang saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urine dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi. Barang haram itu didapatkan dari Koko Erwin. Malaungi juga mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Ko Erwin yang akan diberikan ke AKBP Didik Putra Kuncoro, saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
Selain dari Ko Erwin, Malaungi juga mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari A Hamid alias Boy. Uang itu juga akan diberikan ke Didik Putra Kuncoro.
Diketahui, Polda NTB telah menetapkan Didik Putra Kuncoro, Ko Erwin, dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Adapun, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan sabu hingga psikotropika.
