Dua warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Kedua pria itu diketahui diketahui merupakan ipar salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima dan mantan aktivis mahasiswa.
“Dua kurir sabu yang ditangkap masing-masing berinisial AS (36) dan AT (25),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, saat diinformasi infoBali, Minggu (11/1/2026).
Fardiansyah mengungkapkan AS dan AT ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat (9/1/2026). Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Menindaklajuti laporan masyarakat, kami melakukan observasi dan pendalaman. Lalu bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara),” imbuh Fardiansyah.
Fardiansyah menuturkan petugas langsung menggeledah badan kedua pria itu. Adapun, barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 5,20 gram ditemukan pada saku celana AT.
“Selain sabu dari AT dan AS, anggota juga menyita barang bukti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dari TKP,” ujarnya.
Saat ini, AT dan AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus peredaran barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami dan akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan AT dan AS dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” pungkasnya.






