PT Sumbawa Timur Mining (STM) buka suara terkait kabar izin operasi yang disebut akan berakhir pada Juni 2025. Perusahaan menegaskan izin yang akan habis masa berlakunya bukan izin operasi atau Kontrak Karya (KK), melainkan izin eksplorasi.
Principal Communications STM, Cindy Elza, menjelaskan izin eksplorasi bersifat tahunan dan memang perlu diperpanjang sesuai kebutuhan studi tambang bawah tanah yang dikelola perusahaan.
“Yang kami perpanjang setiap tahun adalah izin eksplorasinya. Ini penting untuk dipahami,” kata Cindy dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Selasa (20/5/2025).
Cindy menyebutkan, izin eksplorasi memungkinkan perusahaan melakukan studi komprehensif guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman dan sesuai regulasi.
“STM telah mengajukan perpanjangan izin eksplorasi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan akan diterbitkan segera sesuai kebijakan pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Cindy menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan STM berlandaskan Kontrak Karya. Dalam sistem KK mineral, terdapat beberapa tahapan yakni survei umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, produksi, dan reklamasi.
Masa berlaku KK dihitung setelah memasuki tahap produksi, yakni selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 10 tahun, melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada fase eksplorasi, STM diberikan waktu selama 36 bulan dan dapat diperpanjang setiap tahun. Perpanjangan itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/30/MEM/2020 dengan syarat menyetor jaminan eksplorasi minimal 30 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau maksimal USD 10 juta.
“Kontrak Karya akan mulai dihitung masa berlakunya setelah fase produksi dimulai, hingga 30 tahun kemudian,” ucap Cindy.
STM diketahui mengelola proyek tambang bawah tanah dengan potensi mineral kelas dunia. Namun, geologi wilayah Hu’u yang memiliki suhu panas bumi tinggi membuat proses eksplorasi menjadi tidak sederhana.
“Kami termasuk cukup maju dalam pengembangan proyek ini, walaupun medan eksplorasinya memang tidak mudah,” jelas Cindy.
Menurut dia, kondisi geologi yang ekstrem menyebabkan proses eksplorasi membutuhkan waktu panjang, yakni antara 20 hingga 25 tahun.
Terpisah, Dinas ESDM Provinsi NTB membenarkan bahwa izin eksplorasi PT STM akan berakhir pada Juni 2025. Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, memastikan bahwa perusahaan telah mengajukan perpanjangan sesuai prosedur.
“Yang jelas STM itu Kontrak Karya, perjanjian kontrak dengan negara. Jadi KK-nya masih berjalan, izin eksplorasi ini yang masih mereka urus perpanjangannya,” ujar Iwan.
Selama izin eksplorasi belum diperpanjang, STM tidak melakukan aktivitas pengeboran. Iwan menyebut saat ini perusahaan dalam status pemeliharaan (maintenance).
“Kan sekarang posisi STM sedang maintenance, tidak ada kegiatan pengeboran apapun. Mereka juga tidak berani melakukan pengeboran jika tidak ada izin. Saya kira STM adalah perusahaan yang taat administrasi,” tutupnya.