Iuran Rp 16.800, 73 Ribu UMKM Lombok Timur Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memastikan sebanyak 73.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam sesi penilaian Paritrana Award 2025 di Hotel Prime Park Mataram, Senin (14/7/2025).

Menurut Iron, sapaanya, pemberian perlindungan sosial ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal. Melalui peraturan dan instruksi bupati, Pemkab Lombok Timur akan memperkuat regulasi agar perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi.

“Seperti apa progres dari surat edaran itu, itulah yang akan kami sidak. Seluruh perusahaan harus mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tegas Iron, Senin.

Iron menjelaskan perkembangan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2022 sebanyak 98.506, meningkat menjadi 138.325 di tahun 2023, kemudian di tahun 2024 bertambah menjadi 163.927.

Terdapat tiga inovasi perlindungan pekerja rentan dan dukungan kepesertaan non-ASN yang dilakukan Pemkab Lombok Timur. Di antaranya optimalisasi perlindungan di perangkat desa per Juli 2025, optimalisasi perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT, dan optimalisasi kepatuhan pelaksana proyek jasa konstruksi.

Komitmen yang kedua adalah masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan atau pekerja lepas seperti nelayan, pengojek, dan lainnya akan mendapatkan bantuan dari APBD melalui dana bagi hasil tersebut. Sementara untuk 73.000 pelaku UMKM akan dimasukan pada tahun anggaran 2026.

“Untuk tahun ini masih fokus memberikan bantuan permodalan dalam pengembangan dan peningkatan usahanya. Untuk perlindungan jaminan sosialnya akan kami arahkan semua. Nanti bersumber APBD,” jelasnya.

Iron merinci sebanyak 504 ribu dari 1,4 juta jumlah penduduk Lombok Timur berstatus tenaga kerja. Yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 163.927. Capaian itu melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar 117 persen, dengan peningkatan rata-rata 15 persen per tahun.

“Sekarang kami fokuskan pada pengawasan dan pengawalan di tingkat lapangan, sejauh mana perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja melindungi pekerjanya,” terangnya didampingi Sekda Lombok Timur Juani Taofik.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur Muhammad Yohan menyampaikan Pemkab Lombok Timur telah berkomitmen melindungi masyarakatnya agar mendapatkan jaminan perlindungan. Ia menyebut seluruh pelaku UMKM akan terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.

“Kami berharap masyarakat Lombok Timur mengikuti karena program ini jaminan sosial bukan asuransi. Dari jumlah 163.927 yang terdaftar dengan segmen penerima upah, tidak penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran. Untuk ASN sekitar 60.000-an,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *