PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) membantah tudingan menjual kawasan Pantai Tanjung Aan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). ITDC menegaskan pantai merupakan ruang publik yang dilindungi negara dan tidak bisa diperjualbelikan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai. Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No 50 Tahun 2008,” kata General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, kepada infoBali, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Wahyu, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi. Masyarakat tetap bisa mengakses pantai, seperti yang diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali.
“Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional,” lanjutnya.
ITDC juga menegaskan bahwa pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan.
Sebelumnya, warga di sekitar Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menolak rencana penggusuran lapak-lapak warung yang disebut bakal dilakukan oleh ITDC. Warga menilai penggusuran akan berdampak buruk pada kehidupan mereka.
Salah satu pemilik warung, Kartini, menyebut penggusuran yang pernah dilakukan di Pantai Kuta Mandalika menjadi pelajaran pahit. Ia menyatakan, kehidupan masyarakat di kawasan itu lumpuh total setelah digusur.
“Apa yang terjadi, kehidupan masyarakat Lombok (di Pantai Kuta Mandalika) itu lumpuh total,” ujar Kartini kepada para jurnalis di Pantai Tanjung Aan, Jumat (20/6/2025).
Kartini khawatir kejadian serupa akan menimpa warga di Tanjung Aan. Ia mendesak ITDC untuk lebih fokus pada peningkatan ekonomi lokal, penyediaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
“Tetapi, apa yang terjadi sekarang di Kuta Mandalika saat ini. Wisatawan mancanegara itu tidak ada yang suka datang ke sana. Ini kan berdampak buruk bagi pariwisata kita,” imbuhnya.
Menurut Kartini, konsep pembangunan pariwisata yang diterapkan ITDC selama ini tidak ramah lingkungan. Ia menyoroti kondisi Mandalika Beach Club (MBC) yang disebut tak berkembang dan menunggak pajak.
“Buktinya apa, MBC (Mandalika Beach Club) yang sudah didirikan oleh investor dari ITDC itu mati suri. Bahkan, sampai nunggak pajak dari pemerintah daerah. Dan beberapa juga di sana mati suri. Jadi para investor itu sulit berkembang jika bernaung ke bawah ITDC,” pungkas Kartini.