ITDC Bakal Gusur Pemilik Lapak di Pantai Tanjung Aan, Warga Menolak

Posted on

Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) bakal menggusur paksa ratusan warga pemilik lapak warung di sepanjang Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga menolak rencana penggusuran itu karena dinilai akan menyengsarakan.

Salah satu pemilik warung bernama Kartini mengatakan sudah mengevaluasi penggusuran yang dilakukan ITDC di Pantai Kuta Mandalika sebelumnya. Menurut Kartini, penggusuran di Pantai Kuta Mandalika sangat menjadi pelajaran bagi warga di Pantai Tanjung Ann.

“Apa yang terjadi, kehidupan masyarakat Lombok (di Pantai Kuta Mandalika) itu lumpuh total,” kata Kartini kepada para jurnalis di Pantai Tanjung Aan, Jumat (20/6/2025).

Kartini khawatir kejadian yang sama akan terjadi di warga di Tanjung Aan. Seharusnya, ITDC lebih fokus pada peningkatan perekonomian lokal, penyedia lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

“Tetapi, apa yang terjadi sekarang di Kuta Mandalika saat ini. Wisatawan mancanegara itu tidak ada yang suka datang ke sana. Ini kan berdampak buruk bagi pariwisata kita,” ujar Kartini.

Kartini mewanti-wanti tindakan ITDC di Pantai Kuta Mandalika jangan sampai terjadi di Tanjung Aan. Menurutnya, konsep pembangunan pariwisata yang dilakukan ITDC sejauh ini salah total karena tidak ramah lingkungan.

“Buktinya apa, MBC (Mandalika Beach Club) yang sudah didirikan oleh investor dari ITDC itu mati suri. Bahkan, sampai nunggak pajak dari pemerintah daerah. Dan beberapa juga di sana mati suri. Jadi para investor itu sulit berkembang jika bernaung ke bawah ITDC,” imbuh Kartini.

Berkaca pada tindakan ITDC di Pantai Kuta Mandalika, Kartini menolak keras wacana penggusuran warga di Pantai Tanjung Ann. Terlebih, ITDC tidak berbuat apa pun ketika Pantai Tanjung Ann masih berupa semak belukar dan kerap dijadikan sebagai tempat penampungan barang curian.

“Kami katakan tidak dengan BUMN. Ribuan orang bekerja di sini. Dahulu ini hanya semak-semak, hanya dijadikan sebagai tempat sembunyinya maling dan rampok. Sekarang, setelah kami mampu bangkit dan bisa mempekerjakan warga lokal, seenaknya saja (UTDC) mau datang usir kami,” tegas Kartini.

Menurut Kartini, saat ini terdapat ribuan masyarakat NTB yang menggantungkan hidupnya di Pantai Tanjung Aan. Mereka bekerja sebagai guide, surfing, nelayan, penjaga warung hingga petugas keamanan.

“Kami itu di sini mampu menggaji karyawan jauh UMR yang ditetapkan pemerintah. Kami tidak butuh BUMN di sini, kami tidak butuh hotel berbintang di sini. Kami sudah sejahtera. Kalau mau digusur sekarang mau diapain yang ribuan ini,” keluh Kartini.

Kartini juga menjawab tudingan pemerintah desa setempat yang menyebut warga di Pantai Tanjung Ann tak punya izin. Bukti perizinannya, jelas Kartini saat ini dirinya telah membayar pajak rutin setiap bulan.

“Pajak saya bulan Mei-Juni ini Rp 107 juta ke Bapenda Lombok Tengah. Jadi apa yang salah dari kami ini,” tutur Kartini.

Kartini pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali kinerja ITDC kepada masyarakat Mandalika.

“Mohon Pak Prabowo, saya juga coblos bapak karena saya yakin akan berpihak kepada kami. Mohonlah pak,” pinta Kartini.

General Manager (GM) The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, membantah tudingan warga. Ia mengatakan tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 hektare (ha) merupakan aset kekayaan negara. Tanah itu dipisahkan dan diserahkan Pemerintah Indonesia kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2008, termasuk di Tanjung Aan.

“Kegiatan yang saat ini dilakukan pada area Tanjung Aan adalah kegiatan pengosongan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC,” terang Wahyu.

Wahyu menuturkan tanah di Tanjung Ann secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83. HPL itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.

Kepemilikan ITDC terhadap lahan itu tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata. Pengosongan lahan di Tanjung Ann dilakukan untuk penataan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC.

Wahyu berdalih, pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan. Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika. Menurutnya, pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” terang Wahyu.