Istri Polisi di Labuan Bajo Gelapkan Uang Arisan Online Rp 30 Juta

Posted on

Istri seorang polisi di Polres Manggarai Barat, berinisial KD, diduga menggelapkan uang arisan online Rp 30 juta. Korban bernama Marta Asrianti Abu melaporkan KD ke Polres Manggarai Barat pada 3 Juli 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/108/VII/2025/SPKT Polres Manggarai Barat.

Marta adalah warga Labuan Bajo, peserta arisan terakhir dari total 15 peserta arisan tersebut. Sedangkan KD sebagai admin sekaligus pengelola uang arisan.

“Saya ikut arisan, saya terima terakhir,” ujar Marta, Jumat (4/7/2025).

Arisan itu dimulai pada Desember 2024. Pada 21 Juni 2025 seharusnya giliran Marta yang menerima arisan itu. Namun, KD tak mau memberikan uang arisan dan justru menyatakan uang milik Marta hangus.

Tak hanya itu, Marta juga mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan oleh KD pada putaran ke-14, hanya satu giliran sebelum dirinya menerima dana arisan. “Karena kata admin (KD) saya punya arisan sudah hangus. Jadi semua yang sudah saya setor itu hangus,” ungkap dia.

Marta mengakui kadang terlambat membayar arisan. Namun, ia tetap menyetor uang arisannya termasuk dendanya ke rekening KD.

Marta juga sempat menyetor uang untuk giliran ke-14 ke rekening KD. Tiga hari kemudian, KD justru mengembalikan uang Marta dengan alasan dirinya sudah dikeluarkan dari grup.

“Saya pernah telat tapi saya tetap menyetor dan membayar denda. Penyetoran yang ke-14 saya transfer. Tiga hari setelah saya transfer admin arisan mentransfer kembali penyetoran saya yang ke-14 dengan alasan saya sudah dikeluarkan dari grup dan uang saya hangus,” terang Marta.

Ia mempertanyakan uang arisan yang sudah disetorkan pada bulan-bulan sebelumnya dinyatakan hangus oleh KD. “Pertanyaannya masa saya menyetor tapi kok hangus. Uang yang sudah saya setor katanya sudah di-over ke orang lain. Yang saya tahu arisan itu menabung. Jika saya menyetor berarti saya menerima. Tapi pas giliran saya tidak ada pencairan,” sesal Marta.

Ia menyebut tak ada persoalan pada bulan-bulan sebelumnya ketika dia terlambat membayar arisannya. Sesuai kesepakatan arisan, Marta wajib membayar denda. Namun perlakuan berbeda pada arisan ke-14.

“Pernah (terlambat bayar) dan admin tetap menerima,” tegas Marta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Masih tetap lanjut penyelidikannya,” ujar Lufthi.

Hingga berita ini dimuat, KD belum menanggapi permintaan konfirmasi infoBali melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon selulernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *