Briptu Rizka Sintiyani bakal menggugat penetapan status tersangkanya atas dugaan pembunuhan sang suami, Brigadir Esco Faska Rely, lewat praperadilan. Briptu Rizka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencana pengajuan praperadilan dari Briptu Rizka diungkapkan kuasa hukumnya, Rosihan Zulby. Rosihan mengatakan tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman materi pembelaan untuk diajukan dalam praperadilan.
“Saya bersama kuasa hukum lainnya sedang mendalami materi-materi yang akan kami praperadilankan,” ucap Rosihan kepada infoBali, Selasa (23/9/2025).
Rosihan menegaskan penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Esco tidak mengurangi haknya untuk membela diri. Segala bentuk upaya hukum akan ditempuh Briptu Rizka.
Rosihan kukuh ada kejanggalan terhadap penetapan polisi wanita (polwan) Polres Lombok Barat itu sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Esco. Baginya, kasus ini merupakan cobaan berat untuk Briptu Rizka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Rizka betul-betul diuji dengan masalah yang luar biasa, suaminya meninggal, dituduh jadi pelaku. Siapa yang nggak syok dalam kondisi itu,” ujar Rosihan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Esco, intelijen Polsek Sekotong, Lombok Barat. Penetapan tersangka Briptu Rizka dilakukan Polda NTB.
“Ya, istrinya menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).
Kholid enggan menjelaskan lebih lanjut terkait adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTB.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” imbuh Kholid.






