Isak Tangis Warnai Sidang Nenek 93 Tahun Perkara Pemalsuan Silsilah

Posted on

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang menyeret seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, bersama 16 terdakwa lainnya, diwarnai isak tangis. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Keluarga para terdakwa yang berasal dari Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, hadir memenuhi ruang sidang. Mereka terlihat cermat mengikuti jalannya persidangan. Tangis tak terbendung saat majelis hakim menyampaikan status tahanan para terdakwa.

“Dalam tahanan majelis hakim itu hanya terdakwa 2 sampai dengan 17. Sementara terdakwa satu ada dalam perkara lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum No Reg Perk: PDM-153/BDG/EKU/04/2025 tertanggal 30 April 2025. Dakwaan tersebut sebelumnya dibacakan di PN Denpasar pada Kamis (15/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Para terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan antara lain I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Sementara satu terdakwa lainnya, I Made Dharma (64), masih menjalani proses sidang tanpa penangguhan di PN Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Dewa Gede Anom Rai, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2021. Dalam silsilah itu disebutkan bahwa I Riyeg alias I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh.

Lebih lanjut, I Made Gombloh disebut menikah secara ‘nyentana’ dengan Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu, lahirlah anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.

Penyusunan silsilah tersebut didasarkan pada keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen silsilah juga menyebut bahwa leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Adapun penyusunan silsilah itu diduga dimanipulasi pada terdakwa untuk kepentingan menguasai tanah warisan.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *