Mataram –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak berkutik saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram. Dari tangannya, penyidik menyita ratusan tablet obat diduga ilegal.
“Penyidik BBPOM melakukan OTT pada 25 Februari 2026, terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram. Yang diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat,” kata Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso di Mataram, Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi itu, penyidik menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa, tablet diduga Tramadol sebanyak 15 strip 10 tablet (150 tablet). Serta Alprazolam 1 mg, sebanyak 10 strip 10 tablet (100 tablet),” jelasnya.
Total ada 250 tablet yang diamankan dari tangan E. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk golongan yang peredarannya harus memenuhi ketentuan dan pengawasan ketat.
Yogi menyebut, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul serta tujuan peredaran obat tersebut.
“Saat ini penyidik BBPOM di Mataram masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut. kegiatan ini merupakan langkah ultimum remedium untuk upaya terakhir dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat,” tandasnya.






