Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mempunyai piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 55 miliar. Jumlah tagihan pajak yang belum dibayarkan masyarakat itu diungkapkan oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
“Terdapat Rp 55 miliar dari pajak PBB belum terbayarkan, kan itu jumlah yang tidak sedikit,” terang pria yang kerap disapa Iron itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025) sore.
Banyak hal yang menjadi faktor penghambat sehingga pemungutan pajak di tingkat desa belum maksimal, mulai dari pelayanan hingga terbatasnya jumlah petugas pemungut pajak.
“Bisa saja surat pemberitahuan pajak masyarakat belum menerima dan petugas pemungut pajak yang masih kurang, itu yang menyebabkan masyarakat lalai untuk membayar pajak PBB ini,” ujar Iron.
Iron membeberkan, dari 21 kecamatan di Lombok Timur, baru satu kecamatan yang telah tuntas membayar PBB. “Hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Selong yang sudah selesai, sisanya masih belum tuntas,” terangnya.
Iron menekankan pajak PBB merupakan kewajiban setiap warga negara sehingga harus dibayarkan karena telah diatur secara perundang-undangan.
Sebagai upaya memaksimalkan pemungutan pajak PBB, Iron akan memperbanyak para petugas dari kalangan honorer untuk bertugas di kecamatan.
“Kan banyak para honorer-honorer di dinas-dinas itu. Ketimbang hanya buat kopi, lebih baik kami berdayakan mereka menjadi petugas pajak di kecamatan,” ucap Iron.