Mataram –
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Kasus pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Pemerintah Provinsi NTB, Iqbal berujar, mendukung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia berharap kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwari itu diusut tuntas.
“Polda harus mengusut tuntas perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi,” imbuh Iqbal.
Iqbal menekankan bahwa meskipun dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, kasus tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum yang harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik memastikan Pemprov NTB hadir memberi perlindungan untuk korban. Juru Bicara Pemprov NTB itu mengatakan pendampingan korban akan dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB.
Khalik menuturkan pendampingan korban meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial. Menurutnya, Dinsos P3A NTB juga akan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar Khalik.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diduga memperkosa dua santriwati. Pelaku diduga melakukan aksinya berkali-kali sejak 2016.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” ujar Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
