Mataram –
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, balik menyerang dalam sidang pledoi. Ia menyebut dakwaan jaksa penuntut umum hanya berdasar imajinasi dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Melalui kuasa hukumnya, I Gusti Lanang Bratasuta, Aris menilai tidak ada satu pun tudingan yang terbukti di persidangan.
“Apa yang didakwakan itu, tidak ada yang bisa diungkap dengan bukti-bukti yang sudah diajukan. Sehingga, jaksa terkesan menggunakan imajinasi, mencocokkan hal-hal yang sebenarnya tidak dilakukan oleh terdakwa,” kata Bratasuta, Selasa (3/3/2026).
Aris dituntut melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Namun, pihaknya menegaskan dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan.
“Dakwaan itu tidak bisa dibuktikan, harus dibebaskan. Tidak mungkin akan menghukum orang yang tidak melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Melalui persidangan ini, kami berharap terdakwa memperoleh setitik keadilan yang tidak pernah didapatkannya,” ungkapnya dalam sidang nota pembelaan.
Bratasuta juga membantah tudingan pemukulan terhadap korban.
“Peristiwa pemukulan yang diuraikan penuntut umum yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah imajinasi dari penuntut umum,” sebutnya.
Menurut dia, luka di wajah korban merupakan ciri benturan dengan benda tumpul atau benda diam, bukan akibat pukulan. Dugaan luka yang identik dengan cincin milik terdakwa pun disebut hanya berdasar cocokologi tanpa uji forensik.
“Ituu cocoklogi bukan berdasarkan fakta saintifik,” katanya.
Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish menuntut Aris dengan pidana penjara delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ahamd Budi Muklish di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026).
Jaksa menyatakan Aris terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice). Selain penjara, Aris dituntut membayar restitusi kepada istri korban, Elma Agustina, sebesar Rp 385.773.589 berdasarkan penilaian LPSK.
Jika tidak dibayar dalam 30 hari, harta terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Aris menjadi terdakwa bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025) malam, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama kedua terdakwa dan dua perempuan. Misri Puspita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diadili.






