Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pengumuman UMP 2026 ditetapkan selambat-lambatnya pada Rabu (24/12). Meski demikian, hingga batas waktu tersebut masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut Aceh berpeluang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026. Menurut dia, Aceh kemungkinan masih akan menggunakan besaran UMP 2025.
“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” kata Indah kepada infocom, dilansir dari infoFinance, Jumat (26/12/2025).
Dengan demikian, UMP 2026 di Aceh tidak mengalami kenaikan. Sebagai informasi, UMP Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615.
Sementara itu, terkait Papua Pegunungan, Indah menyampaikan bahwa provinsi tersebut hingga kini belum mengumumkan UMP 2026. Ia mengatakan penetapan UMP di wilayah itu masih ditunggu hingga akhir Desember 2025. Adapun UMP Papua Pegunungan pada 2025 sebesar Rp 4.285.847.
“Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya






