Tjok Gede Darmawan Pemayun (49) diringkus oleh Tim Resmob Polres Bangli, Kamis (22/5/2025). Darmawan merupakan tersangka pencurian di sejumlah lokasi di Bangli dan Klungkung. Anehnya, Darmawan mengaku nekat mencuri atas petunjuk seorang dukun. Hal itu sebagai syarat agar Darmawan bisa memiliki anak.
“Si pelaku melakukan tindakan pencurian karena latar belakang tidak memiliki keturunan,” ungkap Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, ditemui infoBali, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan pengakuan Darmawan, Putra melanjutkan, awalnya Darmawan memperoleh informasi di media sosial (medsos) bahwa ada sebuah tempat pengobatan yang bisa membantunya memiliki anak di usia yang tidak lagi muda. Darmawan pergi ke tempat pengobatan alternatif itu pada 2024. Setiba di sana, dukun yang tidak disebutkan namanya itu malah memberikan petunjuk tidak lazim.
“Di medsos lihat ada tempat pengobatannya, akhirnya dicobalah. Di sana diberi petunjuk bahwa salah satu syarat untuk punya anak adalah mencuri,” beber Putra.
Salah satu lokasi yang dibobol oleh Darmawan adalah sebuah warung kelontong di LC Uma Bakal, Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Dia mencuri pada siang hari, pukul 13.18 Wita, Selasa (9/7/2024). Ketika itu, ia berpura-pura menanyakan harga layang-layang yang dijual korban.
Korban yang lengah karena sedang mengambilkan layang-layang yang dimaksud pun menjadi kesempatan Darmawan menggasak tas berisi uang tunai senilai Rp 7 juta di meja kasir. Ia langsung kabur menggunakan Honda Scoopy. Menyadari harta bendanya raib, korban segera melapor ke Tim Resmob Polres Bangli.
Putra menjelaskan dukun asal Lombok itu hanya meminta Darmawan mencuri, tidak meminta setoran hasil pencurian. Terungkap, tidak hanya sekali Darmawan mencuri. Total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang disasar Darmawan.
“Terdapat lima titik lainnya yang tersebar di wilayah Bangli dan Klungkung,” ujar Putra.
Di antaranya, sebuah warung di Banjar Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, dengan kerugian Rp 14,9 juta. Kemudian, pencurian uang Rp 3 juta di sebuah warung di Banjar Kubu, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli.
Selanjutnya, yang paling besar adalah aksi korban di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Klungkung. Di sana, Darmawan menggasak uang sejumlah Rp 17 juta dan 20 BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK. Terakhir, pencurian uang sejumlah Rp 3 juta di sebuah warung di Pantai Lepang, Klungkung.
Atas perbuatannya, Darmawan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 530 ribu, satut HP Oppo A18, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK.