Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Menterinya?

Posted on

Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya kementerian baru ini, pengelolaan ibadah haji tak lagi berada di bawah Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat paripurna diawali dengan pemaparan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia menyebut salah satu poin penting adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen.

“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah,” tambahnya.

Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Perwakilan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.

Kementerian baru ini merupakan perubahan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan peran Kementerian Agama.

Usulan pembentukan kementerian yang membawahi urusan haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja, Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui perubahan badan menjadi kementerian.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Adapun Keppres tentang penunjukan Menteri Haji dan Umrah kemungkinan besar akan terbit pekan ini. Siapa yang akan ditunjuk, itu merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Lanjutan dari BP Haji

Kementerian baru ini merupakan perubahan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan peran Kementerian Agama.

Usulan pembentukan kementerian yang membawahi urusan haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja, Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui perubahan badan menjadi kementerian.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Adapun Keppres tentang penunjukan Menteri Haji dan Umrah kemungkinan besar akan terbit pekan ini. Siapa yang akan ditunjuk, itu merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Lanjutan dari BP Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *